GALAMEDIANEWS - Hasil pemeriksaan atas nilai transaksi dari Panji Gumilang, pimpinan dari Ponpes Al Zaytun cukup mencengangkan publik.Anobo
Dari data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke Bareskrim Polri pada pekan lalu, dikatakan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai nilai lebih dari 15 triliun rupiah.
Diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis 13 Juli 2023, nilai transaksi sebesar Rp15 triliun itu meliputi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, Ivan tidak menjelaskan secara rinci transaksi yang dimaksud.
Baca Juga: Nonton Undead Girl Murder Farce Episode 2 Sub Indo RESMI Terbaru Bukan dari Otakudesu atau Anoboy
Sementara itu, berbekal data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
Pasal TPPU dapat dikenakan karena adanya dugaan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun, yang bertempat di Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Ditengah Inovasi Kereta Cepat, Kenali 5 Stasiun Kereta Api Tertua yang Masih Aktif Beroperasi
Pihak Bareskrim telah menyiapkan pasal berlapis kepada terlapor Panji Gumilang yang dituangkan pada surat perintah penyidikan. Pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks akan dituduhkan pada pimpinan Ponpes itu. Meski begitu, status Panji Gumilang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.***