Baca Juga: 4 Unsur Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang, Begini Penjelasan Bareskrim
Surat perintah penahanan belum dikeluarkan Polisi karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka. "Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," papar Djuhamdhani.
Penyidik mengenakan pasal berlapis pada tersangka Panji Gumilang, yakni dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancamannya 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, dari pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih atas penetapan tersangka bagi kliennya tersebut. Namun, berbagai upaya hukum akan ditempuh pihak pengacara salah satunya untuk penangguhan penahanan atas kliennya.