Panji Gumilang Resmi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan

- 2 Agustus 2023, 12:11 WIB
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Pidana

Selanjutnya, sosok kontroversial tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama hingga Rabu dinihari pukul 1.00 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan dari permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka sejak Selasa 1 Agustus 2023 berlangsung hingga pukul 01.00 WIB Rabu 2 Agustus 2023. Sementara menunggu pemeriksaan lanjutan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu 2 Agustus 2023.

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini (Rabu 2 Agustus 2023) karena faktor kelelahan. Dirinya menerangkan, pihak Kepolisian belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum mencapai waktu 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah