GALAMEDIANEWS - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa malam.
Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan pada awal Agustus.
Dikutip Galamedia News dari Antara News, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” ujar Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta.