Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Pidana

- 2 Agustus 2023, 11:56 WIB
Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023, malam.
Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023, malam. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Tetap Melawan Panji Gumilang

Sebelum gelar perkara, Djuhamdhani mengatakan bahwa Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, dimana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdani.

Adapun terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah