Dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.
Djuhamdani menyebutkan berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara pukul 21.15 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Djuhamdani.