Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Pidana

- 2 Agustus 2023, 11:56 WIB
Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023, malam.
Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023, malam. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Bandung, In Materil Sebesar Rp 9 Triliun

Dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.

Djuhamdani menyebutkan berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Djuhamdani.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah