Ridwan Kamil Digugat Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Bandung, In Materil Sebesar Rp 9 Triliun

- 25 Juli 2023, 18:43 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digugat Panji Gumilang yang dinilai tergesa-gesa menentukan keputusan kepada Ponpes Al Zaytun dan menuntut in materil Rp9 Triliun
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digugat Panji Gumilang yang dinilai tergesa-gesa menentukan keputusan kepada Ponpes Al Zaytun dan menuntut in materil Rp9 Triliun /

GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang resmi sudah ter register di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin 24 Juli 2023, kemarin.

Sementara itu, Dal Yusra selaku Juru Bicara PN Bandung, membenarkan adanya berkas gugatan atas nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Mochamad Ridwan Kamil.

BACA JUGA : Digugat Panji Gumilang ke PN Bandung, Ridwan Kamil: Silakan saja, Ini Negeri Hukum

"Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg, " kata Dal Yusra, saat dikonfirmasi pada Selasa 25 Juli 2023.

Tidak hanya itu, Dal Yusra juga menyebutkan bahwa memang gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut sudah didaftarkan.

Secara terpisah Kuasa Hukum Panji Gumilang yaitu Hendra Effendi mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun ke Pengadilan Negeri Bandung ini terkait perbuatan melawan hukum (pmh).

BACA JUGA : Lucky Hakim Terkesan dengan Ponpes Al Zaytun, Bayar PBB Terbesar di Indramayu

"Kami gugat secara materil Rp 9 rupiah, dan in materil Rp 9 Trilliun, " jelas Hendra Effendi, Selasa 25 Juli 2023.


Hendra juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ridwan Kamil selaku Gubernur berlaku tidak adil sebagai pemimpin di Jabar.

"Kami menilai pemimpin Jabar ini terlalu tergesa-gesa menentukan keputusan terhadap Al Zaytun, dan ini menjadikan kami mengalami kerugian di berbagai bidang, " ujar Hendra.

BACA JUGA : Pemerintah Tidak Akan Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Beri Alasan Kuat

Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dan mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini menganggap bahwa Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum.

Sehingga Panji Gumilang meminta ganti rugi baik kepada Mahfud Md berupa materil hingga imateril senilai Rp5 triliun.*** 

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x