Panji Gumilang Tersangka Kasus Apa di Antara Daftar Kontroversi Berikut? Simak Faktanya

- 2 Agustus 2023, 15:34 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara Foto/Reno Esnir/foc./ANTARA FOTO

GALAMEDIANEWS - Kabar Panji Gumilang tersangka dibenarkan oleh  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Panji Gumilang adalah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Al Zaytun, yang telah menuai sejumlah kontroversi.

Lalu, penetapan Panji Gumilang tersangka ini terkait kasus apa? Keputusan status Panji terbaru ini, bermula dari penyidik direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Tokoh Al Zaytun ini sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus ini pada Selasa, 1 Agustus 2023. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pun menuturkan apa kasus yang menjerat Panji sehingga jatuh status tersangka.

Baca Juga: Super Instagramable! Inilah 7 Tempat Glamping Terbaik di Bandung dengan View Alam yang Bikin Betah

Kasus Panji Gumilang

Djuhandhani mengungkapkan bahwa kasus Panji Gumilang merupakan tuduhan berat dengan pasal-pasal hukum yang relevan. “Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandani, seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, ujar Djuhandhani, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Selain itu, Pasal 156 A KUHP juga dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Apakah Panji Gumilang ditahan?

Ya, Panji Gumilang ditahan usai ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka Selasa, dan ditahan per Rabu, 2 Agustus 2023. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Siapakah Cleopatra? Namanya Melegenda Meski Kematiannya Sudah lebih dari 2000 Tahun Lalu

Panji akhirnya dipersangkakan kasus penistaan agama, di antara sejumlah kontroversi kasusnya yang jadi konsumsi publik. Warga yang bersuara di internet hingga pewawancara andal seperti, Andy F Noya pun sampai menanyakan, adakah sosok kuat di balik Al Zaytun sehingga seolah Panji kebal hukum.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x