Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar, Hakim Ingatkan Soal Habisnya Jabatan Kang Emil

- 15 Agustus 2023, 10:54 WIB
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung /DeskJabar

Kemudian hakim ketua Tuti Haryati menginformasikan kepada para pihak bahwa gugatan ini akan melalui tahap mediasi dulu dan majelis hakim menunjuk hakim Eka Saharta Winata Laksana.

Kepada para pihak hakim pun menyebutkan untuk mengikuti proses mediasi sekira 40 hari. Usai menginformasikan tentang mediasi, hakim Tuti pun menutup persidangan.

 Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Bandung: Aparat Bubarkan Warga Demonstran, Gas Air Mata Disemburkan

Seperti diberitakan sebelumnya Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil. Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg.

Berdasarkan penelusuran yang dilansir dari beberapa pernyataan yang diberbagai media massa bahwa yang menjadi alasan Panji Gumilang menggugat adalah karena pernyataan Ridwan Kamil di media massa yang dinilainya telah mendiskreditkan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Pernyataan Ridwan Kamil yang dimuat disejumlah media massa tersebut dilakukan secara berulang ulang dan berkali kali sehingga Panji Gumilang pun harus berurusan dengan pemerintah pusat dan juga Bareskrim Polri.

Hendra Efendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, pun menilai bahwa Gubernur Jawa Barat itu terlalu tergesa gesa dalam menangani permasalahan di Ponpes Al Zaytun.

Menurutnya, Kang Emil sudah mem-framing sehingga dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

Kemudian dalam beberapa pernyataan di media massa seharusnya tak terlalu cepat menyimpulkan dan seharusnya tabayun dulu hingga akhirnya menjadi opini yang mendiskreditkan Panji Gumilang.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah