Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Rekening Sita

- 16 Agustus 2023, 22:22 WIB
 Kasus dugaan TPPU dan korupsi BOS Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan
Kasus dugaan TPPU dan korupsi BOS Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan /PMJN/

Dittipideksus Bareskrim Polri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan rekening.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan Usai Panji Gumilang jadi Tersangka

“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Whisnu menyebutkan bahwa terdapat triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, Namun pihak penyidikan hanya melakukan pembekuan miliaran rupiah dari rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

Berdasarkan kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang terancam dikenai hukuman berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Kasus Apa di Antara Daftar Kontroversi Berikut? Simak Faktanya

Adapun ancaman hukuman kedua berdasarkan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah