Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Rekening Sita

- 16 Agustus 2023, 22:22 WIB
 Kasus dugaan TPPU dan korupsi BOS Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan
Kasus dugaan TPPU dan korupsi BOS Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan /PMJN/

 

 

GALAMEDIANEWS - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan yang sebelumnya penyelidikan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dinaikan status menjadi penyidikan usai dilakukannya gelar perkara.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

Gelar perkara kasus Panji Gumilang ini dilakukan pada 16 Agustus 2023 mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, yang dilakukan bersamaan dengan pihak lain seperti ahli pidana hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar, Hakim Ingatkan Soal Habisnya Jabatan Kang Emil

Berdasarkan gelar perkara kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan terhadap dua berkas yakni dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ucap Whisnu

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan rekening yang dimiliki oleh milik Panji Gumilang yang berkaitan dengan kasus TPPU dan korupsi dana BOS.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan rekening.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan Usai Panji Gumilang jadi Tersangka

“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Whisnu menyebutkan bahwa terdapat triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, Namun pihak penyidikan hanya melakukan pembekuan miliaran rupiah dari rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

Berdasarkan kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang terancam dikenai hukuman berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Kasus Apa di Antara Daftar Kontroversi Berikut? Simak Faktanya

Adapun ancaman hukuman kedua berdasarkan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

 

Editor: Lina Lutan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah