Penanganan Kasus Perselisihan Dago Elos Dilakukan Tim Gabungan Polrestabes Bandung-Polda Jabar

- 17 Agustus 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi Dago Elos di Polrestabes Bandung
Ilustrasi Dago Elos di Polrestabes Bandung /Instagram @polrestabesbandung/

GALAMEDIANEWS – Perselisihan kasus Dago Elos kian memanas hingga sempat pecah dan menyebabkan kerusuhan antara warga dan juga pihak kepolisian.

Kasus perselisihan warga Dago Elos dengan Keluarga Muller ini telah terjadi sejak tahun 2016 silam dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Bahkan menyebabkan terjadinya ketegangan antara warga Dago Elos dengan pihak kepolisian yang terjadi pada Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat ini, kasus warga Dago Elos dengan Keluarga Muller ini akan ditangani oleh pihak Polrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Terbaru Tol Cimanggis - Cibitung, Berlaku Mulai 18 Agustus 2023

Keduanya akan bekerja sama dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jl. Ir H Juanda (Dago) yang memicu kericuhan antara warga dan juga petugas kepolisian di Dago pada Senin, 14 Agustus 2023 malam.

"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan di Bandung, sebagaimana dikutip GalamediaNews dari antara.

Kapolrestabes Budi menjelaskan bahwa Satreskrim Polrestabes Bandung akan mendampingi warga yang sebelumnya melakukan pelaporan ke pihak Polrestabes untuk membuat laporan ke Ditreskrimum serta juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus perselisihan tanah Dago Elos dengan Keluarga Muller.

Ibrahim mengatakan laporan yang dilakukan ke SPKT Polda Jabar tersebut diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.  

"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," kata Ibrahim menjelaskan.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dago Elos: AJI Bandung Mengecam dan Mendesak Penyelidikan Tuntas

Ibrahim menegaskan jika pada prinsipnya pihak polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat, jadi dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.

"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," lanjut Ibrahim menjelaskan.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

"Kami akan menangani perkara ini bersama Polrestabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar dia.

Sementara itu, sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Ade Suherman, yang juga merupakan warga Dago Elos mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan berharap jika keinginan dan harapan warga bisa terpenuhi.

Ade Suherman membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi oleh kuasa hukum dan juga sejumlah warga lainnya yang mana laporannya tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023. *** 

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah