"Memang masyarakat sudah menyampaikan pak ada calo, kami sampaikan pada masyarakat semua, di Polresta Bandung tidak ada calo. Didepan kantor SIM kita tulis besar-besar jangan memakai perantara calo," ujarnya.
"Bisa jadi calo itu datang kerumah-rumah penduduk menawarkan diri bahwa bisa mengurus sim dengan melalui orang dalam. Itu yang harus di khawatirkan," jelasnya.
Disisi lain, maraknya hutang piutang khususnya dari pinjaman online, ia menjelaskan hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih teliti.
Baca Juga: Jelang Berhenti jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Resmikan Tiga Proyek di Cianjur
"Tadi kami sampaikan kepada masyarakat, kita harus bedah dulu, antara hutang sama efek dari hutang tersebut," ujar Imron.
"Artinya apa, apakah hutang tersebut masuk pidana atau perdata, tentunya di forum tadi kami sampaikan kami baca dulu, kalau memang merasa dirugikan, kami baca dulu," lanjutnya.
"Namun, bilamana efek itu ada, contohnya orangnya dipukulin sudah masuk penganiayaan, atau diancam dengan kekerasan otomatis masuk 335 KUHP," pungkasnya.***