Pasca ditandatangan, surat lamaran discan dan diupload menggunakan tipe file pdf ukuran maksimal 300 KB.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTP dan domisili, sebagai daftar identitas calon peserta ASN yang hendak bertarung di 2023. KTP atau kartu domisili, discan menjadi file jpeg/jpg berukuran maksimal 200 KB.
- Kartu keluarga
Sebagaimana KTP, Kartu keluarga pun berlaku sebagai identitas. KK discan menjadi format jpeg/jpg berukuran maksimal 200 KB.
- Ijazah dan Transkrip nilai
Lampiran ijazah sebagai dokumen syarat peserta CPNS 2023, tidak bisa digantikan dengan Surat Kelulusan. Ijazah yang discan, maksimal sebesar 800 KB menggunakan format pdf.
Sedangkan, besaran file transkrip nilai maksimal 500 KB dan diunggah dalam format pdf.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
Ukuran pas foto maksimal yang bisa diunggah, yakni 200 KB bertipe file jpeg/jpg.
- Swafoto peserta
Scan swafoto peserta, file maksimal 200 KB dan tipe filenya jpeg/jpg.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Berkas lain sesuai instansi atau formasi yang dituju, discan menjadi file pdf dengan ukuran maksimal 800 KB.
Baca Juga: Rahasia Ikut Tes CPNS dan PPPK 2023 Peluang Lolos Makin Tinggi