Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

- 1 September 2020, 14:26 WIB
Polsek Ciracas. (foto: Antara)**
Polsek Ciracas. (foto: Antara)** /

 

GALAMEDIA - Semua korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus lalu, berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 1 September 2020 menuturkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jabar Beri Pinjaman Gawai Tablet untuk Pelajar, Ini Kata DPRD Jabar

Untuk itu, Edwin mengatakan, pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.

”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut,” ujar Edwin seperti dilansirkan Antara.

Edwin berharap peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca Juga: Covid-19 Banyak Telan Korban Jiwa, Tak Sedikit Dokter dan Tenaga Kesehatan Mundur dari Rumah Sakit

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x