TNI AD Gandeng BNN, Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Konsumsi Narkoba?

- 30 Agustus 2020, 15:29 WIB
Polsek Ciracas. (foto: Antara)**
Polsek Ciracas. (foto: Antara)** /

GALAMEDIA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menahan sebanyak 12 anggota TNI AD yang terlibat dalam  perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kini 19 anggota lainnya tengah menjalani pemeriksaan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba pada diri pelaku.

"Dan apakah ada pengaruh narkoba atau tidak terus kami kembangkan semuanya. Kami tidak menutup semua yang mungkin terjadi," ujar Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad 30 Agustus 2020.

Baca Juga: TNI Siap Ganti Rugi dari Mulai Biaya Pengobatan Hingga Mengganti Barang yang Rusak di Polsek Ciracas

Andika mengatakan pemeriksaan para penyerang Polsek Ciracas akan melibatkan BNN. "Bukan hanya internal kami, sampai BNN pun kami turunkan. Jadi kami ingin memastikan ya apa yang terjadi. Tapi sementara kita mencari motivasi awalnya," kata Andika.

Oknum TNI, Prada MI, diketahui sebagai dalam dari penyerangan Polsek Ciracas. Andika mengatakan Prada MI harus membayar ganti rugi terkait perusakan Polsek Ciracas. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan.

"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika.

Baca Juga: Merasa Berhak Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan Tapi Tak Dapat, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Andika memberikan pasal berlapis bagi Prada MI yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis juga akan dikenakan bila oknum yang berbohong dalam pemeriksaan.

"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," tutur Andika.

Prada MI yang saat ini masih dalam perawatan rumah sakit juga akan segera ditahan.

Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada dini hari, Sabtu 29 Agustus 2020. Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo juga diserang.

Baca Juga: Pemerintah Masih Cari Duit untuk Biayai 30 Juta Vaksin Covid-19

Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS.

Belakangan diketahui, perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI, Prada MI. Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal mengaku dikeroyok hingga memicu perusakan itu.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman seperti dilansir Antara, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Nyaris Diblokir Amerika Serikat, Pendapatan Artis TikTok Ini Sangat Mencengangkan

Pernyataan Prada MI lalu dicocokkan dengan para saksi. Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil dan CCTV di sekitar lokasi, ternyata MI diketahui telah berbohong.

"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x