Media Sosial Rentan Dijadikan Alat 'Kampanye Hitam', Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Bandung

- 14 September 2023, 18:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Pengawasan Pasca Penetapan DPT dan pengawasan DCS, Kamis 14 September 2023. Salah satunya untuk mencegah Kampanye hitam saat Pemilu mendatang.
Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Pengawasan Pasca Penetapan DPT dan pengawasan DCS, Kamis 14 September 2023. Salah satunya untuk mencegah Kampanye hitam saat Pemilu mendatang. /

Baca Juga: Kapan Manga One Piece 1092 Rilis? Berikut Jadwal, Spoiler dan Link Baca di Situs Resminya

Lebih lanjut Kahpiana menuturkan, jika nanti ada kampanye hitam dalam penggunaan media sosial, tentunya ini bisa masuk dalam pelanggaran. Hal ini bisa masuk Undang-Undang pelanggaran pemilu atau bisa masuk Undang-Undang ITE.

"Tapi nanti kita lihat dari sisi kajiannya dulu jika ada pelanggaran," tambahnya.

Sementara terkait pemasangan alat peraga kampanye para bakal calon legislatif, Bawaslu Kabupaten Bandung meminta untuk tidak merusak lingkungan seperti memasanga alat peraga di pohon-pohon.

Baca Juga: Tanggal Rilis Demon Slayer Season 5, Spoiler, Rekap, dan Informasi Lainnya

"Kita himbau alat peraga kampanye tidak merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, seperti pemasangan peraga kampanye dengan cara dipaku ke pohon ataupun di tiang listrik," katanya.

Kahpiana mengakui, saat ini mulai marak pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang oleh para Bacaleg. Namun pemasangannya banyak yang memperhatikan penempatannya.

"Sejauh ini memang belum ada penertiban. Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban kepada Satpol PP Kabupaten Bandung karena PKPU tidak rinci soal ini, jadinya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan (K3)," ujarnya.

Baca Juga:  6 SMA Terbaik di Sukabumi Jawa Barat yang Masuk Deretan Top Sekolah Nasional

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah