Ia berharap, tuntasnya pembahasan Raperda ini meningkatkan kinerja Pemkot Bandung, sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat.
“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” kata Andri.
Adapun Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 BAB dan 98 Pasal.
"Berdasarkan pembahasan yang dilaksanan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri," ujar Andri.***