Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Kota Bandung Disetujui, Kapan Mulai Berlaku?

- 18 September 2023, 16:40 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait pajak dan retribusi daerah disetujui dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait pajak dan retribusi daerah disetujui dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). /Humas Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang pajak dan retribusi daerah akhirnya disetujui dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan tentang satu buah Raperda tersebut, dan juga kepada DPRD Kota Bandung yang telah mengesahkan Raperda itu menjadi Perda.

"Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024," ujar Ema dalam penyampaian Pandangan Akhir Pelaksana Harian Wali Kota Bandung seperti dikutip Galamedianews dari keterangan persnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Bandung Kota Terbaik di Asia untuk Makanan Tradisional, Ini 11 Makanan Unik yang Bisa Anda Coba

Ema menyatakan, pembentukan Perda ini menjadi sangat penting karena akan memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan.

"Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemkota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Hasilnya, nanti akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan," kata Ema.

Sementara itu Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan apresiasi Pansus 2, DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemkot Bandung yang sama-sama merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Terbaik di Tangerang Selatan, Ada SMA Terbaik Se-Indonesia dari Kota Ini!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x