Sebagai informasi: pendaftaran PPPK di Kementerian Kominfo Tahun Anggran 2023 menggunakan NIK pada KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).***
Sebagai informasi: pendaftaran PPPK di Kementerian Kominfo Tahun Anggran 2023 menggunakan NIK pada KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).***
Editor: Feby Syarifah
Sumber: Instagram @kemenkominfo