Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Serentak, Bisakah Pelamar Mendaftar Keduanya Sekaligus?

- 13 September 2023, 21:38 WIB
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Serentak, Bisakah Pelamar Mendaftar Keduanya Sekaligus?. / menpan.go.id
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Serentak, Bisakah Pelamar Mendaftar Keduanya Sekaligus?. / menpan.go.id /

GALAMEDIANEWS -  Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tinggal menghitung hari. Memasuki bulan kedua September di tahun 2023, para pelamar CPNS harus sudah mempersiapkan diri.

CPNS 2023 dan PPPK 2023, akan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran yang dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan. Penetapan jadwal tersebut berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang membahas Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Jadwal CPNS 2023, telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, berdasarkan surat resmi BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Joko Anwar Umumkan 20 Bintang Film Siksa Kubur, Netizen: Kok Gak Ada Tara Basro?

Calon ASN Harus Memilih Jenis Seleksi

CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah calon tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah yang keduanya diakui negara. Namun CPNS dan PPPK, memiliki karakteristik yang berbeda sebagaimana Undang-undang yang mengaturnya.

Meskipun pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun ini dilakukan secara bersamaan, namun peserta harus memilih salah satu jenis rekrutmen pegawai pemerintah antara CPNS atau PPPK.

Dikutip Galamedianews dari Antara, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyebutkan bahwa calon ASN, tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," jelasnya.

Oleh karena itu, Averrouce menyarankan agar peserta seleksi CASN memilih salah satu formasi sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gaduh Soal Penolakan Pj Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Beberkan Nama Arsan Latif Sebagai Penggantinya

Berikut ini tata cara daftar CPNS dan PPPK  2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1.      Daftar Akun

·         Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

·         Lengkapi informasi yang diminta untuk membuat akun, seperti email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Kartu Keluarga (KK)

·         Pastikan kembali data yang diinput sudah lengkap dan benar, lalu tekan 'Lanjutkan'

·         Pilih 'Proses Pendaftaran Akun'

·         Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul
 

2.      Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

·         Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK

·         Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
 

3.      Unggah Dokumen

·         Unggah sejumlah dokumen yang diminta sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan
 

4.      Cetak Kartu

·         Cek resume lalu akhiri pendaftaran.

·         Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Sebelum mengikuti seleksi menjadi calon pegawai pemerintah, pelamar juga perlu mempersiapkan berkas seleksi administrasi. Berikut ini berkas-berkas yang bisa dipersiapkan:

Baca Juga: Dikritik Usai Gol Bunuh Diri, Harry Maguire Dapat Pujian dari Aaron Ramsdale

Syarat Berkas CPNS 2023

·         Buat surat lamaran

·         Scan Ijazah terakhir dan transkrip nilai

·         Scan KTP

·         Scan Akta kelahiran

·         Scan Pas foto

·         Surat pernyataan penempatan di mana pun

·         Dokumen lainnya yang diminta instansi tertentu

PNS dan PPPK memiliki perbedaan ditinjau dari status kepegawaian, hak, manajemen, dan proses seleksi. Jadi, sudahkah Anda menentukan akan mengikuti seleksi CPNS atau CPPPK 2023?***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah