CPNS 2023 Tinggal Menghitung Hari, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK sebelum Tentukan Formasi!

- 11 September 2023, 09:10 WIB
Perbedaan CPNS 2023 dan PPPK 2023./ kominfo.go.id
Perbedaan CPNS 2023 dan PPPK 2023./ kominfo.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pembukaan CPNS 2023 akan diselenggarakan pada 16 – 30 SEPTEMBER 2023 mendatang. Terhitung hanya beberapa hari lagi sejak artikel ini dibuat, maka sudah saatnya para calon pelamar menyiapkan diri bertarung dalam serangkaian tahapan seleksi.

 

CPNS 2023 dan PPPK 2023 memiliki rundown yang sama dalam hal pengumuman pendaftaran dan pelaksanaan seleksi administrasi. Terkecuali tahapan seleksi pasca seleksi administrasi, CPNS dan PPPK 2023 memiliki jadwal yang sedikit berbeda.

CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah calon tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah yang keduanya diakui negara. Namun CPNS dan PPPK 2023, memiliki karakteristik yang berbeda sebagaimana Undang-undang yang mengaturnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Meskipun keduanya termasuk pegawai pemerintah, PNS dan PPPK berbeda dari aspek status kepegawaian, hak, manajemen, dan proses seleksi. Simak perbedaannya:

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk SMA dan SMK, Peluang Strategis, Siapkan Diri Anda!

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: sscn.bkn.go.id bkad.kulonprogokab.go.id bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x