- Status Kepegawaian
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
- Hak sebagai PNS dan PPPK
Payung hukum yang mengatur gaji dan tunjangan PNS dan PPPK berbeda. Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca Juga: CPNS 2023, Cermati! Kesalahan Sepele bisa Menggagalkan Seleksi