Heboh! 2356 Perempuan di Karawang Menggugat Cerai Suaminya, Salah Satu Faktornya Akibat Kecanduan Judi Online

- 20 September 2023, 20:14 WIB
 ilustrasi perceraian . / pixabay @ Tumisu
ilustrasi perceraian . / pixabay @ Tumisu /

 

GALAMEDIANEWS – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang per Januari hingga akhir Agustus ini melonjak sebanyak 2.356. Hal ini tercatat di Pengadilan Agama Karawang karena banyak para istri yang sudah merasa adanya ketidakcocokan dengan pasangannya.

Ada banyak penyebab gugatan cerai dengan berbagai macam penyebab, selain karena perselisihan dan juga pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, judi online pun menjadi penyebab para istri melayangkan gugatan cerai pada suaminya.

Selain itu ada pun faktor ekonomi sebagai penyebab faktor perceraian karena sang istri mengeluhkan suaminya sudah terlalu kecanduan untuk bermain judi online.

Baca Juga: Resep Nasi Liwet Presto ala Chef Rudy Choirudin, Enak dan Praktis Dijamin Suka!

“Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan, salah satu faktornya akibat kecanduan Judi Online,” ujar Hakim Asep Sayuti selaku Humas dan juga juru bicara di Pengadilan Agama kelas 1 Karawang.

Menurutnya, hingga kini sudah tercatat sebanyak 3.070 perkara perceraian dengan rincian cerai talak atau gugatan yang diajukan oleh suami sebanyak 714 perkara dan juga cerai gugat sebanyak 2.356 perkara. Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya kasus perceraian ini meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya, bahkan dengan angka tersebut jumlah kasus perceraian ini meningkat sebanyak tiga kali lipat.

Hakim Asep Sayuti pun menambahkan bahwa perceraian yang diakibatkan oleh perselisihan dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Karawang ada 1.533 perkara. Juga perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonimi berjumlah sebanyak 1.017 perkara. Adapun perceraian yang diakibatkan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya sejumlah 73 perkara.

Ada juga beberapa faktor lain seperti kasus perselingkuhan sebanyak 1 perkara, akibat judi online sebanyak 10 perkara dan juga pasangan yang di penjara sejumlah 9 perkara dan juga kasus poligami liar sebanyak 9 perkara.

Baca Juga: Resep Empal Gepuk ala Martin Praja Makanan Wangi, Gurih dan Kaya Rempah

Hakim Asep Sayuti pun menerangkan bahwa Pengadilan Agama Karawang mencatat ada sejumlah 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur pada tahun 2023 ini. Dispensasi nikah anak dibawah umur ini diajukan oleh orang tua calon mempelai dengan alasan untuk menghindari terjadinya perzinaan.

“Awalnya kami menggunakan UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tetapi UU itu terlalu lama dan banyak yang menilai sudah tidak relevan,” Ujar Hakim Asep Sayuti

UU tentang perkawinan menjelaskan tentang dispensasi kawin dibawah umur 19 tahun. WNI Laki-laki dan perempuan boleh menikah jika usianya sudah lebih dari 19 tahun. Jadi jika ada yang mau menikah dan dibawah umur 19 tahun maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah