c. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
d. Sertifikat Asli
Baca Juga: Kengan Ashura Season 2, Tomoyuki Morikawa Bergabung, PV Baru, dan Tanggal Rilis 2024
e. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
f. Akta Wasiat Notariil
g. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
h. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Baca Juga: 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Ngawi yang Masuk Ranking Nasional Versi LTMPT