Kampanye Pemilu Boleh Dilakukan di Kampus, Asalkan di Hari Ini

- 26 September 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi kampanye di Kampus diperbolehkan./ Kemendagri Sebut Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dikenai Sanksi Moral
Ilustrasi kampanye di Kampus diperbolehkan./ Kemendagri Sebut Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dikenai Sanksi Moral /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 9,5 Miliar di Bank Pelat Merah di Ciamis Jabar, Kejati Tahan Seorang Tersangka

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:

"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah