Kampanye Pemilu Boleh Dilakukan di Kampus, Asalkan di Hari Ini

- 26 September 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi kampanye di Kampus diperbolehkan./ Kemendagri Sebut Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dikenai Sanksi Moral
Ilustrasi kampanye di Kampus diperbolehkan./ Kemendagri Sebut Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dikenai Sanksi Moral /Pikiran Rakyat/

GALAMEDIANEWS - Kampanye Pemilu di Kampus diperbolehkan asalkan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Ketentuan kampanye tersebut termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Komisioner KPU RI, August Mellaz menjelaskan alasan kedua hari tersebut diperbolehkan. Menurutnya kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.

Sementara penyebutan hari Sabtu dan Minggu, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

Baca Juga: Murid Bacok Guru di Kelas, Ini Penyebab Aksi Nekadnya

Dijelaskan Mellaz, dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi. Dimana ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," terangnya.

Dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti sivitas akademika.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x