Implementasi Sistem Merit Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

- 26 September 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi ASN/ Freepik @jcomp
Ilustrasi ASN/ Freepik @jcomp /

GALAMEDIANEWS - Menciptakan PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja baik dan berkualitas sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan Jawa Barat dalam meningkatkan inovasi pelayanan publik dan penataan daerah sebagi salah satu prioritas pembangunannya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut Jawa Barat memiliki satu program juara bertajuk "ASN Juara". Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, baik dari segi luas wilayah mau pun jumlah penduduk, memiliki 34,616 pegawai yang tersebar di 38 perangkat daerah. Dengan jumlah PNS yang banyak tersebut, Jawa Barat memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa bila dapat dikelola secara optimal. Untuk itulah manajemen SDM menjadi penting untuk mengelola potensi tersebut agar dapat mencapai tujuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

 

Melalui UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Pusat mengamanatkan Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk menerapkan Sistem Merit dalam mengelola sumber daya manusia, dalam hal ini ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh koneksi politik. Sementara merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penerapan Sistem Merit pada manajemen SDM di Lingkungan Pemerintah Daerah akan membantu mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi dalam meningkatkan inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.

Provinsi Jawa Barat sejauh ini sudah baik dalam menerapkan Sistem Merit. Bila dibandingkan dengan kondisi 5 tahun lalu, terlihat sudah ada peningkatan nilai sistem merit yang didapatkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada 2018 lalu, berdasarkan Hasil Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara yang disusun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2018, Jawa Barat merupakan satu dari 6 provinsi lainnya yang masuk dalam kategori baik. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria (1) perencanaan kebutuhan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pengembangan karir dan kompetensi, (4) mutasi, rotasi dan demosi, (5) pengelolaan kinerja, (6) penggajian, penghargaan dan disiplin, (7) perlindungan serta (8) fasilitas pendukung. Jawa Barat dengan nilai 268 berada pada urutan ketiga setelah DI Yogyakarta (324.5) dan DKI jakarta (317.5). Di posisi ke 5 dan 6 ditempati oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sama-sama memiliki nilai 267.5, hanya berselisih 0.5 poin dari Jawa Barat. Kemudian setelah itu Banten menempati peringkat terakhir dengan nilai 258 di antara seluruh provinsi berkategori baik yang juga merupakan seluruh provinsi di Pulau Jawa ini. Dari hasil capaian tersebut tentunya Jawa Barat masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan nilainya sehingga dapat melampaui DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang berada jauh di atasnya. Belum lagi usaha lebih keras juga perlu dilakukan untuk mendapatkan predikat kategori sangat baik dan menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tersebut.

Baca Juga: ASN dilarang Like dan Share Media Sosial Soal Pemilihan Capres

 

Selang 5 tahun setelahnya, Alhamdulillah saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan anugerah meritokrasi dengan predikat “Sangat Baik” dengan capaian nilai 396.5 dari nilai maksimal 410. Hasil ini tidak terlepas dari upaya berkelanjutan yang diinisiasi melalui transformasi digital. Langkah awal yang diambil oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan sistem merit adalah dengan melakukan pembaharuan database pegawai. Hal ini menjadi dasar mendasar karena database ini akan menjadi pijakan dalam perhitungan nilai kinerja dan potensial pegawai dalam penempatan 9 box. Setelah pembaharuan database, penilaian kinerja pegawai ditingkatkan, tidak hanya melalui sistem penilaian kinerja tetapi juga melalui vote pegawai terbaik dan pemilihan pegawai berkinerja terbaik bulanan atau Employee of The Month (EOTM). Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan nilai kinerja yang lebih akurat dan obyektif yang kemudian digunakan dalam pemetaan 9 box sumbu Y. Selanjutnya, dilakukan assessment secara masif yang dibantu oleh sistem assessment untuk mendapatkan nilai kompetensi, potensi, dan kualifikasi. Data assessment ini, yang dilengkapi dengan data pegawai, digunakan untuk mendapatkan nilai potensial yang digunakan dalam pemetaan 9 box sumbu X. Hasil pemetaan dari 9 box ini kemudian digunakan sebagai dasar dalam pengembangan karir pegawai berdasarkan sistem merit. Dalam proses ini, pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Daerah bekerja sama dengan Tim Akselerasi Pembangunan untuk memastikan substansi sistem merit dapat diterapkan dengan efektif dan efisien dengan bantuan teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah