GALAMEDIANEWS - Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema gaji tunggal atau dikenal single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa penyusunan skema ini merupakan salah satu prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024.
Baca Juga: Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Hadapi Musim Pancaroba
Jika benar konsep ini diterapkan, maka kedepannya semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS dan PPPK akan dihilangkan dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup keseluruhan.
Selama ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima berbagai jenis tunjangan. Namun, pemerintah saat ini berencana untuk menghapus beberapa tunjangan PNS. Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang akan dihapus oleh pemerintah:
Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus dalam Skema Single Salary
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat mereka bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: 4 Tips Menabung Meski Penghasilan Kecil di Bawah UMR, Simak Caranya