Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus dalam Skema Single Salary, Berapa Besar Gaji Baru?

- 13 September 2023, 12:25 WIB
Daftar tunjangan ASN yang dihapus dalam skema single salary./menpan.go.id/
Daftar tunjangan ASN yang dihapus dalam skema single salary./menpan.go.id/ /

Meskipun begitu, besaran tunjangan makan dalam kedua peraturan tersebut tetap sama. Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa golongan I dan II berhak atas tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati posisi khusus dalam hierarki karir PNS, yaitu pada tingkatan eselon. Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarnya tunjangan bervariasi tergantung pada tingkatan eselon yang dijabat, dengan besaran tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk eselon IA, dan berkurang sesuai dengan penurunan tingkat eselon yang lebih rendah.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Karawang

Secara lengkap besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah