Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus dalam Skema Single Salary, Berapa Besar Gaji Baru?

- 13 September 2023, 12:25 WIB
Daftar tunjangan ASN yang dihapus dalam skema single salary./menpan.go.id/
Daftar tunjangan ASN yang dihapus dalam skema single salary./menpan.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema gaji tunggal atau dikenal single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa penyusunan skema ini merupakan salah satu prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024.

Baca Juga: Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Hadapi Musim Pancaroba

Jika benar konsep ini diterapkan, maka kedepannya semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS dan PPPK akan dihilangkan dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup keseluruhan.

Selama ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima berbagai jenis tunjangan. Namun, pemerintah saat ini berencana untuk menghapus beberapa tunjangan PNS. Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang akan dihapus oleh pemerintah:

Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus dalam Skema Single Salary

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat mereka bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: 4 Tips Menabung Meski Penghasilan Kecil di Bawah UMR, Simak Caranya

Di tingkat pemerintah pusat, PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tukin tertinggi sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan ini mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27, sementara tunjangan terendah sekitar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besar tunjangan suami/istri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Menurut peraturan tersebut, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Jika kedua suami dan istri adalah PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan pembatasan bahwa tunjangan ini hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Baca Juga: Kumpulan Doa Memohon Keselamatan bagi Keluarga, di Dunia dan Akhirat

Untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan dari PNS tersebut.

4. Tunjangan Makan

Hingga saat ini, tunjangan makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, mulai tahun depan, besaran tunjangan makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Meskipun begitu, besaran tunjangan makan dalam kedua peraturan tersebut tetap sama. Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa golongan I dan II berhak atas tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati posisi khusus dalam hierarki karir PNS, yaitu pada tingkatan eselon. Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarnya tunjangan bervariasi tergantung pada tingkatan eselon yang dijabat, dengan besaran tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk eselon IA, dan berkurang sesuai dengan penurunan tingkat eselon yang lebih rendah.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Karawang

Secara lengkap besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah