Hadiah Kemerdekaan untuk PNS, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Tahun Depan Hingga 8 Persen

- 17 Agustus 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi gaji PNS naik 8 persen./Pixabay @Eko Anug
Ilustrasi gaji PNS naik 8 persen./Pixabay @Eko Anug /

GALAMEDIANEWS – Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada HUT RI ke-78 ini lantaran Presiden Indonesia, Joko Widodo menyampaikan hal penting saat pidato kenegaraan yang dilakukan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI 16 Agustus 2023 lalu menyampaikan perihal kenaikan gaji PNS tahun depan sebanyak 8% sebagaimana dirangkum GalamediaNews dari YouTube Sekretariat Negara.

Bukan hanya kalangan PNS saja, TNI/Polri juga akan mendapatkan kenaikan naik gaji sebesar 8 %. Dengan rencana besaran kenaikan gaji tersebut, nantinya pendapatan tertinggi PNS akan menjadi Rp6,3 juta, sedangkan untuk pensiunan akan mendapat kenaikan gaji hingga 12%.

Baca Juga: 4 in 1 untuk Tangkal Polusi Jakarta? Simak Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun menegaskan jika pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun.

Jumlah tersebut mencakup anggota PNS di kalangan pemerintah pusat dengan anggaran sebesar Rp9,4 triliun, PNS di kalangan pemerintah daerah (pemda) dengan anggaran sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.

Jika melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun akan saat ini adalah Rp1.560.800.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: youtube sekretariat negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x