Di tingkat pemerintah pusat, PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tukin tertinggi sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan ini mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27, sementara tunjangan terendah sekitar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Besar tunjangan suami/istri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Menurut peraturan tersebut, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.
Jika kedua suami dan istri adalah PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan pembatasan bahwa tunjangan ini hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Baca Juga: Kumpulan Doa Memohon Keselamatan bagi Keluarga, di Dunia dan Akhirat
Untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan dari PNS tersebut.
4. Tunjangan Makan
Hingga saat ini, tunjangan makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, mulai tahun depan, besaran tunjangan makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.