Pelaku UMKM Merasa Lega, Setelah Social Commerce Dilarang Transaksi

- 28 September 2023, 20:13 WIB
Mendag memberikan keterangan pers saat melakukan tinjauan di Pasar Sederhana Bandung
Mendag memberikan keterangan pers saat melakukan tinjauan di Pasar Sederhana Bandung /Antaranews.com/ Fauzi/

 

"Dengan regulasi yang cermat dan tepat,maka  pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," menurutnya. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah respons atas sepinya pasar-pasar konvensional karena perdagangan digital yang memberikan harga yang sangat murah di “social commerce”. Peraturan ini akan menciptakan "fair trade" atau perdagangan yang adil.

Melalui hukum ini, medsos (media sosial) seperti Twitter atau X, Instagram, Facebook dilarang digunakan saat berjualan. Media sosial untuk saat ini hanya boleh digunakan saat promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut agar pemerintah mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri masih menjajakan dagangannya melalui konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya melalui Live TikTok, platform tersebut akan diberikan sanksi , bahkan ancaman hingga penutupan platform media sosial. Puan melihat bahwa diperlukan strategi lanjutan guna agar, menciptakan keadilan antar pelaku usaha konvensional dan digital. 

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data  dari TikTok Indonesia, sekitar 6 juta pelaku usaha lokal masih menggantungkan dagangannya melalui jasa "social commerce". Lalu sekitar 7 juta "creator affiliate" menggunakan platform TikTok Shop. Berkaca dari hal itu, Ketua DPR RI Puan meminta regulasi yang “win win solution” dan berpihak kepada semua pihak. Hal ini mengingat perkembangan teknologi yang sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” harapannya.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x