Pelaku UMKM Merasa Lega, Setelah Social Commerce Dilarang Transaksi

- 28 September 2023, 20:13 WIB
Mendag memberikan keterangan pers saat melakukan tinjauan di Pasar Sederhana Bandung
Mendag memberikan keterangan pers saat melakukan tinjauan di Pasar Sederhana Bandung /Antaranews.com/ Fauzi/

GALAMEDIANEWS – Pelaku UMKM lega, setelah aplikasi Social Commerce dilarang transaksi. Disisi lain Ketua DPR Puan Maharani berharap ada kestabilan antara yang digital dan konvensional.

Mendag (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menyebutkan pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah) kini merasa lega, setelah pemerintah melakukan penekanan kepada peraturan platform “social commerce” yang dilarang untuk melakukan transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi ‘social commerce’,” menurut Zulkifli Hasan saat memantau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform “social commerce” dan “social media” harus dipisahkan yang sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi ‘e-commerce’ tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” menurutnya. Zulkifli Hasan saat memberikan jawaban terkait detail revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang dibicarakan kepada publik sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform “social commerce” apabila terjadi transaksi perdagangan.

“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” menurut Mendag Zulhas.

Ketua DPR-RI berharap agar aturan “social commerce” ini menciptakan keseimbangan pasar

Dikutip dari ANTARA, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan praktik “social commerce” seperti TikTok Shop menciptakan keseimbangan pasar digital dan konvensional. “DPR RI berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional,” menurut Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Rabu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi hukum dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Periklanan dan Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana medsos (media sosial) dilarang untuk berjualan.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x