FMBR, ujarnya, menyatakan dengan tegas menolak perizinan penggunaan Gedung BMC, Jln Aceh No. 30, Kota Bandung untuk kepentingan safari politik bacapres Anies Baswedan.
Selain itu, FMBR juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi pihak-pihak yang mengizinkan penggunaan Gedung BMC, Jln. Aceh No. 30, Kota Bandung milik BUMD untuk dijadikan sarana politik.
"Kami memohon segera hentikan perizinan penggunaan Gedung BMC, Jln Aceh No. 30, Kota Bandung untuk kepentingan politik atau sama saja Pemprov Jabar mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah untuk politik yang telah melanggar aturan Undang-Undang," tuturnya.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs Sevilla di La Liga Besok Dini Hari, Klik Tautannya Disini
Baca Juga: Nonton AI no Idenshi Episode 1-12 END Sub Indo Resmi Bukan dari Samehadaku Otakudesu Anoboy
Masih dalam keterangannya, Razaq menegaskan, jika tuntutan yang disampaikannya tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melaporkan tindak pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jabar selaku lembaga pengawas Pemilu.
"Kami mahasiswa sejatinya akan terus mengawal pesta demokrasi di Indonesia yang jujur dan adil, serta mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024," tandasnya.
Seperti diketahui, selain di BMC, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga rencananya akan menghadiri Apel Akbar, Desa Bersatu Jawa Barat dan Jalan Bersama Amin, mulai pukul 07.00 WIB, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.***