GALAMEDIANEWS - Lima tersangka kasus narkoba diciduk petugas Sat Narkoba Polresta Bandung. Dalam kasus ini, salah satu pelaku mengedarkan narkoba dengan berpura-pura jualan balon.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kelima tersangka yang diciduk di TKP berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Lima tersangka ini kami amankan di lima TKP. Barang buktiyang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya di packegingkan dibalik daripada balon yang belum tertiup," tutur Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Galatasaray di Liga Champions, Klik Tautannya Disini
Petugas juga menyita 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl.
Dituturkan Kusworo, kelima tersangka menjual narkoba ke pembelinya secara online dan berdasarkan pesanan.
Bahkan salah satu tersangka juga menjual narkoba dengan berpura-pura sebagai penjual balon.
Pengungkapan sendiri, lanjut Kapolresta, tidak lepas dari berkembangnya kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung. Dimana masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan.