Dimana mayoritas berada di instansi daerah. "Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksanany aprinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masa yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.
Karena menurutnya ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semua aman dan tetap bekerja. istilahnya kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anas menebut akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawia pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Dari itu nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, Anas menambahkan, bebeberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleha da penurunan pendapat yang diterima tenaga non ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Napoli vs Real Madrid di Liga Champions, Klik Tautannya Disini
Karena menurutnya ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non ASN.
Namun dalam hal ini pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***