GALAMEDIANEWS – Jakarta, 25/10/2023 Kemenkeu – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluncurkan paket kebijakan APBN untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka merespon gejolak ekonomi global, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan kemarau panjang akibat El Nino. Berikut 3 Paket bantuan yang akan diberikan Pemerintah pada Masyarakat penerima manfaat yaitu:
1. Paket Bansos Beras
Paket bantuan ini meliputi penebalan bansos berupa tambahan bantuan beras. Tambahan bantuan beras akan diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat sebesar 10 kg selama bulan Desember dengan total kebutuhan anggaran Rp2,67 triliun. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, stabilisasi harga, dan pengendalian inflasi.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sementara, BLT akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan selama November-Desember dengan total kebutuhan anggaran Rp7,52 T.
3. Bantuan PPN DTP
Bentuk kebijakannya yaitu pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah 2 miliar rupiah. Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah juga memberi Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah. Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan paket kebijakan ketiga adalah penguatan sektor perumahan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
Cara Mengecek Daftar Program Keluarga Harapan (PKH)
Berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima dari program keluarga harapan (PKH), di antaranya:
1. Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi data wilayah seperti provinsi, kota, kecamatan dan desa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Isi data nama sesuai dengan KTP;
4. Masukan kode ‘captcha’ yang tertera;
5. Tekan tombol ‘cari data’.
Setelah semua tahapan selesai, nantinya data tentang penerima PKH akan ditampilkan.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Tahap Dua Mulai Disalurkan Pos Indonesia ke 12 Provinsi
Demikianlah bantuan-bantuan yang telah ditetapkan pemerintah dan akan diberikan kepada masyarakat hingga Desember 2023. Jika anda termasuk dalam kategori penerima bantuan, segera cek di website cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan bahwa anda akan menerima bantuan tersebut.***