GALAMEDIANEWS - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Sekelimus Barat akhirnya dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 2 November 2023. Kini TPS Sampah itu ditutup dan tentu saja akan berdampak terhadap penanganan sampah di wilayah tersebut yang kini sedang dalam keadaan darurat.
TPS Sampah Sekelimus Barat tersebut kini sudah tidak bisa digunakan lagi untuk membuang sampah dan juga untuk pengolahan sampah, karena kini sudah ditutup dan tidak boleh dipergunakan lagi TPS Sampah setelah dilakukan eksekusi.
Kejadian eksekusi tanah yang dikuasai Pemkot Bandung baru pertama kali, sehingga ini menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bandung terutama soal keseriusannya dalam mempertahankan aset. Mereka kalah telak di pengadilan hingga tingkat PK dan akhirnya dieksekusi.
Baca Juga: WHO Memohon Agar Mendapatkan Akses Bantuan Medis dan Bahan Bakar untuk ke Gaza
Dilapangan terlihat Tim eksekusi dari PN Bandung datang sekitar pukul 09.00 WIB langsung turun ke lokasi yang akan dieksekusi dan langsung membacakan sita eksekusi di lokasi oleh juru sita Aep, hadir juga beberapa pejabat PN Bandung yang turut dalam rombongan tersebut.
Eksekusi tanah TPS Sampah Sekelimus Barat tersebut sah diesekusi karena sudah dibacakan oleh juru sita, meski sempat ada tanggapan dari pihak Pemkot Bandung yang hadir di lokasi yakni Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, yang meminta agar menanggapi dulu surat yang dilayangkannya sebelum eksekusi dilakukan.
Sempat adu argumen antara pihak PN Bandung dengan dari Pemkot Bandung, dan dari PN Bandung pun menjelaskan bahwa surat tersebut dijawab bahwa eksekusi harus tetap dilakukan karena sudah menjadi keputusan pengadilan. Meski ada penolakan namun pihak PN Bandung tidak menggubrisnya dan saat itu juga barang barang milik termohon eksekusi langsung dikeluarkan oleh tim PN Bandung.
Kuasa hukum pemohon eksekusi H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH bersama ahli waris hadir di lokasi untuk menyaksikan dilakukannya eksekusi tersebut.
Kepada wartawan Agus Sumarna menyatakan bahwa putusan dilakukannya eksekusi ini sudah terjadi, manis atau pahit tetap harus dilakukan. Menurutnya, eksekusi ini tidak ujug ujug tapi ada tahapan panjang mulai dari gugatan, persidangan kemudian tahapan sebelum eksekusi juga panjang. "Kami melakukan armaning 8 hari setelah itu kita melakukan sita eksekusi, sebelumnya ada rakor dan pemberitahuan ke Pemkot dan DPRD," katanya.