GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kesulitan dalam melacak aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Lembaga antirasuah itu pun mengungkapkan kendala yang ditemukan di lapangan.
"Intinya namanya penyidik semaksimal mungkin 'asset tracing' yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Namun, di luar itu kendala kita di lapangan memang banyak 'link-link' yang putus," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 September 2020 malam.
Baca Juga: Ledakan Besar Guncang Pangkalan Militer Yordania
Sejauh ini, kata Karyoto, lembaganya sudah banyak menyita aset yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Nurhadi. Salah satunya lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Tetapi beberapa hal yang sudah berkaitan dengan perkara sudah banyak dilakukan penyitaan aset, terakhir adalah kebun sawit," ujarnya.
Selain lahan kelapa sawit, KPK sebelumnya juga telah menyita vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.
Baca Juga: Higuain Sepakat Putus Kontrak dengan Juventus, Buka Peluang Merapat ke Inter di MLS
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.