Baca Juga: BLACKPINK Siap Lanjutkan Aktivitas Grup Dibawah YG Entertainment dengan Kontrak Non-Eksklusif
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kemudian menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser band asal Inggris ini.
“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ucap Susatyo.
Pelaku penipuan tiket konser Coldplay ini kemudian dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***