Dilansir dari pengumuman yang disampaikan Bey T Machmudin tersebut, UMK yang dimaksud dalam PP tersebut akan mulai dibayarkan tepat pada tanggal 1 Januari 2024.
Penetapan nilai UMK 2024 hanya dapat berlaku untuk pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun bagi pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun, serta memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Untuk upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat termasuk UMK Cikarang 2024, menurut PP tersebut telah ditetapkan naik sebesar 1,59% atau naik senilai Rp81.678.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar: