RESMI Ditetapkan, Daftar UMK Cikarang Kabupaten Bekasi 2024. Bey Sebut Kami pakai PP 51 tahun 2023

- 6 Desember 2023, 11:27 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan /Pemprov Jabar

Dilansir dari pengumuman yang disampaikan Bey T Machmudin tersebut, UMK yang dimaksud dalam PP tersebut akan mulai dibayarkan tepat pada tanggal 1 Januari 2024.

Penetapan nilai UMK 2024 hanya dapat berlaku untuk pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Namun bagi pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun, serta memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Untuk upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat termasuk UMK Cikarang 2024, menurut PP tersebut telah ditetapkan naik sebesar 1,59% atau naik senilai Rp81.678.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah