Daftar UMK 2024 Jawa Barat Lengkap dengan Kenaikannya, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

- 1 Desember 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi uang. Daftar UMK Jawa Barat 2024 lengkap dengan kenaikannya dimana kota Bekasi tertinggi dan kota Banjar terendah
Ilustrasi uang. Daftar UMK Jawa Barat 2024 lengkap dengan kenaikannya dimana kota Bekasi tertinggi dan kota Banjar terendah /Pixabay/ Mohammad Trilaksono/

GALAMEDIANEWS - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis 30 November 2023. Berikut daftar lengkap kenaikannya dimana kota Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.

Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Adapun inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 untuk 13 Wilayah di Jawa Barat dari Sumedang sampai Banjar

UMK Jawa Barat 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/walikota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen. 

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x