RESMI Ditetapkan, Daftar UMK Cikarang Kabupaten Bekasi 2024. Bey Sebut Kami pakai PP 51 tahun 2023

- 6 Desember 2023, 11:27 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan /Pemprov Jabar

GALAMEDIANEWS - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat resmi ditetapkan pada Kamis 30 November 2024. Antara lain UMK Cikarang Kabupaten Bekasi yang mengalamai kenaikan.

Kenaikan UMK berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Miminum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK untuk seluruh kabupaten kota di Kabupaten Bekasi telah di tetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023.

"Saya menetapkan keputusan Gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," jelas Bey T Machmudin beberapa waktu lalu ke media.

UMK Cikarang 2024

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x