Kasus Produksi Film Dewasa Berpotensi Seret Tersangka Lain, Ade Safri: Pasti

- 16 Desember 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi tersangka kasus produksi film dewasa.
Ilustrasi tersangka kasus produksi film dewasa. /Pexels/Ron Lach

Baca Juga: Banjir Cuan, Pesanan Shopee Video 45x Lipat dan Transaksi Shopee Live 49x Lipat di 12.12 Birthday Sale

Ade Safri menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa 28 November 2023.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah