Cek Jadwalnya! Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru, Berlaku Sistem One Way

- 21 Desember 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru
Ilustrasi Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru /Pixabay @2919569/

GALAMEDIANEWS – Jalan Tol Solo-Jogja dikabarkan akan dibuka secara fungsional menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2023. Hal ini menjadi salah satu langkah memperlancar laju lalu lintas dan mengurai kemacetan.

Dalam pengoperasian Jalan Tol Solo-Jogja ini hanya akan dilakukan dengan sistem One Way. Sehingga bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jalur ini, sebaiknya ketahui jadwal lengkapnya.

Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan segera tiba. Diperkirakan akan ada peningkatan volume kendaraan, sehingga lalu lintas akan mengalami kepadatan.

Demi memperlancar lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan , maka Jalan Tol Solo-Jogja yang akan digunakan untuk fungsional selama libur Nataru nanti.

Jadwal Operasional Jalan Tol Solo-Jogja

Jalan Tol ruas Solo-Jogja saat ini masih dalam tahap pembangunan dan akan digunakan untuk fungsional libur Nataru sepanjang 13 kilometer. Yaitu dari STA 0.0 di Gerbang Tol (GT) Colomadu hingga STA 13 di Karanganom, Klaten.

Baca Juga: TERBARU! Berikut daftar Tarif Tol Jakarta - Yogyakarta Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024

Pengoperasian secara fungsional ini akan dibuka mulai tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 dan hanya khusus untuk tipe kendaraan golongan 1 (kendaraan roda empat) non bus. 

Sementara untuk pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Solo-Jogja ini baru akan diberlakukan sistem satu arah saja. Untuk periode tanggal 22-31 Desember 2023 bisa diakses pengendara untuk yang dari arah Solo menuju Jogja.

Sebagaimana dilansir GalamediaNews dar pu.go.id, jadwal pembukaan Jalan Tol Solo-Jogja ini akan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan sistem one way di Tol Solo-Jogja saat Nataru.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah