Tinta Pemilu, Bukan Sembarang Tinta!

- 11 Februari 2024, 19:22 WIB
jari tangan terwarnai tinta.
jari tangan terwarnai tinta. /mui.or.id/

GALAMEDIANEWS – Hari pencoblosan sudah semakin dekat, dimana masyarakat bangsa Indonesia yang telah terdaftar akan berpartisipasi, memilih presiden dan wakilnya di legislatif.

Dalam urutan kegiatan pencoblosan di TPS, moment mencelupkan jari ke dalam tinta, menjadi momen yang sangat berkesan. Tidak jarang masyarakat yang telah memilih, mengabadikan dan memamerkan jari tangan bertinta biru tua.

Baca Juga: TNI AL Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Kerahkan Kapal Perang ke Pulau Terpencil

Tinta pemilu yang menjadi tanda, bahwa orang tersebut telah ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Tinta pemilu ternyata mempunyai aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak bisa sembarangan tinta yang dapat digunakan. Berikut adalah fakta tentang tinta pemilu, berdasarkan aturannya.

  1. Disediakan 2 botol di setiap tempat pemungutan suara atau TPS
  2. Harus berwarna biru tua atau ungu tua
  3. Harus aman dan nyaman bagi pemakainya
  4. Terbuat dari bahan sintesis yng terdiri dari perak nitrat, aquadest, gentian violet, serta bahan alami seperti gambir, kunyit dan getah kayu.
  5. Tinta pemilu harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku, dari lab yang terakreditasi
  6. Tinta pemilu wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  7. Memiliki daya tahan lengket selama 6 jam

Sehingga tinta pemilu tidak bisa sembarangan diadakan, hanya tinta yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk pemilu nanti. Sehingga tinta pemilu menjadi bagian dari logistik yang akan didistribusikan ke TPS.

Sejarah Tinta Pemilu

Tinta pemilu digunakan pertama kali di negara India, pada tahun 1962 negara India mulai memakai tanda mencelupkan jari ke dalam tinta, sebagai tanda telah memilih. Ternyata hari ini memakai penanda tinta saat pemilu, telah di pakai di 44 negara lainnya.

Baca Juga: Bersikap Sportif, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Turunkan Sendiri APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Tinta pemilu mulai digunakan di negara Indonesia, sejak penyelenggaraan pemilu tahun 1999. Meskipun pemilu di negara Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1955, namun baru menggunakan penanda tinta di jari tangan sejak pemilu 1999, setelah era reformasi.

Tinta pemilu digunakan sejatinya sebagai antisipasi, kecurangan double vote atau pemilih ganda.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Tiktok @diskominfobabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah