Selain itu, Cep menjelaskan, proses pengunggahan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut maksimal hingga tiga hari usai pelaksanaan pencoblosan. Bahkan, jika mengalami kesulitan upload disarankan semua petugas mengirim data secara offline ke KPU KBB berupa foto scan data C1.
Pasalnya, Cep mengaku, telah menerima laporan terkait unggah data foto C1. Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).
"Keduanya berdasarkan hasil pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital," tuturnya.
Lebih lanjut, Cep menegaskan, sejauh ini tidak sedikit ada hambatan ketika melakukan numerik. Hal tersebut lantaran adanya ketidakcocokan numerik dengan foto C1. Oleh karena itu, petugas harus melakukan koreksi manual sebelum submit.
"Jadi banyak juga yang lapor data numerik berbeda dengan foto C1. Nah ini karena foto kertasnya gak jelas. Kami sarankan KPPS koreksi manual sebelum disubmit. Kalau ada kesalahan bisa mudah dikoreksi," katanya menandaskan. ***