GALAMEDIANEWS - Beredar isu di kalangan masyarakat terkait honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dikenakan pemotongan atau pajak dari nilai jumlah honor yang akan diterima.
Isu pemotongan honor anggota KPPS tersebut semakin meluas dikalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menanggapi soal isu pemotongan pajak honor anggota KPPS di KBB, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan honor yang akan diterima oleh anggota KPPS akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Baca Juga: Petugas KPPS, Seberapa Hebatkah?
Menurutnya, pajak honor tersebut akan dikenakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota KPPS. Bahkan, pajak honor akan dilihat tergantung dari golongan.
"ASN yang menjadi anggota KPPS akan dikenakan pajak 5 persen dan akan dilihat sesuai golongan," ujar Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi pada Minggu, 11 Februari 2024.
Dijelaskan Rifqi, bahwa pajak sebesar 5 persen tersebut tidak berlaku terhadap honor anggota KPPS dari kalangan masyarakat biasa.
"Kalau honor anggota KPPS dari masyarakat biasa tidak akan dikenakan pajak," ucapnya.
Selanjutnya, Rifqi menyebutkan, jumlah honor yang akan diterima oleh ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.